Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TNI POLRI

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di KM Ratu Maria, Barang Bukti Dijual ke Taliabu

36
×

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di KM Ratu Maria, Barang Bukti Dijual ke Taliabu

Sebarkan artikel ini

Luwuk Three Fakta News-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banggai menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian dua keranjang tomat seberat 80 kilogram di atas KM Ratu Maria yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk. Kedua pelaku diamankan pada Jumat (10/7/2026) sore.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SD (26), warga Kompleks Bimoli, Kecamatan Luwuk Utara, dan LU (26), warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk. Mereka diduga mencuri tomat milik Rustam Pratama (44), warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban terkait pencurian yang terjadi di atas KM Ratu Maria di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Berdasarkan laporan yang masuk telah terjadi pencurian dua buah keranjang tomat seberat 80 kilogram. Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV kapal tersebut,” ujarnya, Minggu (12/7).

Berbekal hasil penyelidikan, tim bergerak ke Kelurahan Simpong dan menangkap salah seorang pelaku di tempatnya berjualan tanpa perlawanan. Dalam pengembangan kasus, polisi kemudian kembali meringkus pelaku lainnya yang saat itu berada di kawasan pelabuhan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah menjual barang curian tersebut ke Pulau Taliabu, Maluku Utara, dengan nilai Rp600 ribu.

“Kasus ini sedang ditangani penyidik untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup AKP Nur Arifin.

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!