Banggai Three Fakta News–Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana mengamankan sekaligus memberikan pembinaan kepada seorang pria berinisial AL (41), warga Desa Asaan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, yang diduga menghalangi laju ambulans saat hendak menjemput pasien dalam kondisi sakit parah.
Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail, membenarkan penanganan terhadap kasus tersebut. Ia mengatakan, insiden terjadi ketika ambulans menuju Desa Ampera untuk menjemput pasien yang akan dirujuk ke Puskesmas Pagimana.
“Benar, terlapor kita amankan kemudian diberi pembinaan di Mapolsek Pagimana,” kata IPTU Alfian Ismail, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Kapolsek, peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/7/2026). Saat kejadian, AL diduga berada dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis cap tikus sehingga mencegat ambulans yang sedang menjalankan tugas.
“Pada saat ambulans yang dikendarai pelapor ingin menjemput pasien sakit untuk dibawa ke Puskesmas Pagimana, terlapor menahan, bahkan sampai dua kali,” ujarnya.
Usai menerima laporan, personel Polsek Pagimana melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah ditemukan, AL dibawa ke Mapolsek Pagimana guna menjalani proses pembinaan.
IPTU Alfian menambahkan, pihak Puskesmas memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dengan memberikan maaf kepada AL. Karena itu, kepolisian sementara menempuh langkah pembinaan dan memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan.
“Pihak Puskesmas telah memaafkan. Untuk sementara terlapor kami beri pembinaan dan pemahaman,” pungkas Kapolsek.

















