Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TNI POLRI

KUHP Baru Berlaku, Polres Banggai Jelaskan Alasan Wajah dan Nama Tersangka Kini Harus Disamarkan

59
×

KUHP Baru Berlaku, Polres Banggai Jelaskan Alasan Wajah dan Nama Tersangka Kini Harus Disamarkan

Sebarkan artikel ini

Luwuk Three Fakta NewsPemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Salah satu perubahan penting ialah larangan menampilkan identitas dan wajah tersangka secara terbuka kepada publik, baik dalam konferensi pers maupun rilis resmi kepolisian.

Example 300x600

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari penguatan perlindungan hak asasi manusia dan penegakan asas praduga tidak bersalah terhadap setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 91 KUHP baru. Aturan itu melarang penyidik melakukan tindakan yang dapat menimbulkan anggapan bahwa seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 91, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Saiman di Luwuk, Jumat (10/7/2026).

Ia mengatakan, ketentuan tersebut menjadi dasar perubahan pola penyampaian informasi kepada masyarakat. Karena itu, identitas maupun tampilan visual tersangka tidak lagi diperbolehkan dipublikasikan secara terbuka melalui media cetak, media elektronik, media massa, maupun media daring.

“Untuk mencegah terjadinya penghakiman publik serta menjaga objektivitas proses hukum,” jelasnya.

Menurut AKP Saiman, apabila sebelumnya ekspos tersangka kerap dilakukan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum, kini pendekatan tersebut disesuaikan agar tidak mengabaikan hak, martabat, dan kondisi psikologis seseorang yang proses hukumnya masih berjalan.

Secara substansi, pemberlakuan KUHP baru menegaskan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus mengakhiri praktik penghakiman di ruang publik terhadap tersangka sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!