Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresbarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang emak-emak inisial MA alias E (44) warga kompleks Tanjungsari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, diduga transaksi jual beli obat golongan IV jenis Trihexyphenidyl (THD) atau Pil Koplo, Rabu (8/7/2026) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung dilakukan penggerebekan.
“MA diduga telah mengedarkan Pil THD dengan menyasar pelajar dan anak di bawah umur,” kata Kasat.
Dalam penggerebekan tersebut lanjutnya, polisi berhasil menyita 4 bungkus plastic bening yang berisi 368 butir THD dan sebuah palstik berwarna merah muda. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang yang kini identitasnya telah diketahui.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya tambah Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan kepada anak anaknya dan untuk berani melaporkan kepihak kepolisian jika melihat transaksi narkotika di sekitarnya.***/PAR

















